1.
Kacang Kedelai
Menurut SNI 01-3922-1995, syarat mutu kedelai secara umum
adalah :
1. Bebas hama penyakit.
2. Bebas bau busuk, bau asam,
bau apek, dan bau asing lainnya.
3. Bebas dari bahan kimia
seperti insektisida dan fungisida.
4. Memiliki suhu normal.
Definisi komponen mutu kedelai adalah sebagai berikut :
·
Kadar
air adalah jumlah kandungan air dalam biji kedelai yang dinyatakan dalam
persentase beras basah.
·
Biji
belah adalah biji kedelai yang kulit bijinya terlepas dan keping-keping bijinya
terlepas atau bergeser.
·
Biji
rusak adalah biji kedelai yang berlubang bekas serangan hama pecah karena
mekanis, biologis, fisik dan enzimatis seperti berkecambah, busuk, timbul bau
yang tidak disukai, dan berubah warna atau bentuk.
·
Butir
warna lain adalah butir kedelai yang warnanya tidak sama dengan aslinya akibat
campuran dengan varietas lain.
·
Kotoran
adalah benda asing seperti pasir, tanah, potongan sisa batang daun, kulit
polong, biji-bijian yang lain yang bukan kedelai.
·
Butir
keriput adalah biji kedelai yang berubah bentuknya dan keriput, termasuk biji
sangat muda atau biji yang tidak sempurna pertumbuhannya.
2.
Kacang Tanah
·
Diskripsi
Standar
mutu kacang tanah di Indonesia tercantum dalam Standar Nasional Indonesia SNI
01-3921-1995
·
Syarat
Mutu Umum
Bebas
hama penyakit.
Bebas
bau busuk, asam, apek dan bau asing lainnya.
Bebas
dari bahan kimia seperti insektisida dan fungisida.
Memiliki
suhu normal.
·
Untuk mendapatkan hasil kacang tanah yang
sesuai dengan syarat, maka harus dilakukan beberapa pengujian, yaitu:
a. Penentuan
adanya hama dan penyakit, bau dilakukan dengan cara organoleptik kecuali adanya
bahan kimia dengan menggunakan indera penglihatan dan penciuman serta dibantu
dengan peralatan dan cara yang diperoleh.
b. Penentuan
adanya butir rusak, butir warna lain, kotoran dan butir belah dilakukan dengan
cara manual dengan pinset. Presentase butir warna lain, butir rusak, butir
belah, butir keriput, dan kotoran ditetapkan berdasarkan berat masing-masing
komponen dibandingkan dengan berat 100 %.
c. Penentuan
diameter dengan menggunakan alat pengukur dial caliper.
d. Penentuan
kadar air biji harus ditentukan dengan alat mouture tester electronic yang
telah dikalibrasi atau dengan distilasi dengan toulen (AOAC 9254). Untuk
mengukur kadar air, kacang tanah polong harus dikupas dahulu kulitnya,
selanjutnya biji kacang tanahnya diukur kadar airnya.
e. Penentuan
suhu dengan alat termometer.
f.
Penentuan kadar aflatoksin.
3. Kacang Hijau
NO
|
JENIS
UJI
|
SATUAN
|
PERSYARATAN
UMUM
|
|||
I
|
II
|
III
|
IV
|
|||
1
|
KADAR
AIR
|
(
% )
|
13
|
14
|
14
|
14
|
2
|
BUTIR
RUSAK
|
(
% )
|
1
|
3
|
3
|
5
|
3
|
BUTIR
WARNA LAIN
|
(
% )
|
1
|
2
|
2
|
3
|
4
|
BUTIR
PECAH
|
(
% )
|
0
|
1
|
1
|
2
|
5
|
KOTORAN
|
(
% )
|
1
|
3
|
3
|
5
|
4.
Kacang Tolo
Kualitas
benih dari kacang tolo yang baik sebagai berikut :
- memiliki perkecambahan tinggi,
- tingkat kekeringannya baik
sehingga tidak menyebabkan cepat busuk,
- memiliki varietas yang sama
pada semua benih,
- bersih, tidak dicampur dengan
benda asing seperti batu, kotoran atau gulma,
- tidak rusak, rusak, layu, busuk
atau berpenyakit.
Sedangkan
untuk mentukan standar kualitas untuk benih yang baik adalah :
- Bersertifikat Standar
Persen kecambah 80%
- Berat bersih biji 99%
- Kandungan air 13%
- Massa Off-types 0.5%
- Massa biji rusak 5,0%
- Massa yang rusak akibat
serangga 3,0%
- Massa dari benda asing 1,0%
- Massa gulma 0.5%
- Massa bibit tanaman lainnya
0.5%
5.
Kacang Merah
Kacang merah mempunyai standar kualitas
yang berbeda-beda sesuai standar suatu Negara atau melalui penelitian. Namun
umumnya standar tersebut sama. Menurut standar dari “EXC red kidney beans
contracts” kacang merah mempunyai bentuk yang uniform dengan warna dan
penampakan yang natural. Kacang merah yang sudah diproses maupun yang belum
diproses harus bebas dari serangga yang hidup, biji yang beracun, kaca, dan
kandungan besi. Kelembapannya pun maksimum 14 %. Sedangkan menurut standar
Codex Alimentarius kacang merah harus cocok dengan konsumsi manusia dan standar
pasar. Cartagena Protocol juga mengharuskan para eksportir dan importir
menyertakan label apakah mengandung GMO apa tidak. Selain itu setiap kacang
merah harus mempunyai standar dibawah ini :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar