Laman

Jumat, 23 Juni 2017

Persyaratan Mutu Kacang-Kacangan

1.    Kacang Kedelai
Menurut SNI 01-3922-1995, syarat mutu kedelai secara umum adalah :
1.      Bebas hama penyakit.
2.      Bebas bau busuk, bau asam, bau apek, dan bau asing lainnya.
3.      Bebas dari bahan kimia seperti insektisida dan fungisida.
4.      Memiliki suhu normal.

Definisi komponen mutu kedelai adalah sebagai berikut :
·         Kadar air adalah jumlah kandungan air dalam biji kedelai yang dinyatakan dalam persentase beras basah.
·         Biji belah adalah biji kedelai yang kulit bijinya terlepas dan keping-keping bijinya terlepas atau bergeser.
·         Biji rusak adalah biji kedelai yang berlubang bekas serangan hama pecah karena mekanis, biologis, fisik dan enzimatis seperti berkecambah, busuk, timbul bau yang tidak disukai, dan berubah warna atau bentuk.
·         Butir warna lain adalah butir kedelai yang warnanya tidak sama dengan aslinya akibat campuran dengan varietas lain.
·         Kotoran adalah benda asing seperti pasir, tanah, potongan sisa batang daun, kulit polong, biji-bijian yang lain yang bukan kedelai.
·         Butir keriput adalah biji kedelai yang berubah bentuknya dan keriput, termasuk biji sangat muda atau biji yang tidak sempurna pertumbuhannya.



2.    Kacang Tanah
·         Diskripsi
Standar mutu kacang tanah di Indonesia tercantum dalam Standar Nasional Indonesia SNI 01-3921-1995

·         Syarat Mutu Umum
Bebas hama penyakit.
Bebas bau busuk, asam, apek dan bau asing lainnya.
Bebas dari bahan kimia seperti insektisida dan fungisida.
Memiliki suhu normal.
 
·         Untuk mendapatkan hasil kacang tanah yang sesuai dengan syarat, maka harus dilakukan beberapa pengujian, yaitu:
a.       Penentuan adanya hama dan penyakit, bau dilakukan dengan cara organoleptik kecuali adanya bahan kimia dengan menggunakan indera penglihatan dan penciuman serta dibantu dengan peralatan dan cara yang diperoleh.
b.      Penentuan adanya butir rusak, butir warna lain, kotoran dan butir belah dilakukan dengan cara manual dengan pinset. Presentase butir warna lain, butir rusak, butir belah, butir keriput, dan kotoran ditetapkan berdasarkan berat masing-masing komponen dibandingkan dengan berat 100 %.
c.       Penentuan diameter dengan menggunakan alat pengukur dial caliper.
d.      Penentuan kadar air biji harus ditentukan dengan alat mouture tester electronic yang telah dikalibrasi atau dengan distilasi dengan toulen (AOAC 9254). Untuk mengukur kadar air, kacang tanah polong harus dikupas dahulu kulitnya, selanjutnya biji kacang tanahnya diukur kadar airnya.
e.       Penentuan suhu dengan alat termometer.
f.        Penentuan kadar aflatoksin.

3.    Kacang Hijau
NO
JENIS UJI
SATUAN
PERSYARATAN UMUM
I
II
III
IV
1
KADAR AIR
( % )
13
14
14
14
2
BUTIR RUSAK
( % )
1
3
3
5
3
BUTIR WARNA LAIN
( % )
1
2
2
3
4
BUTIR PECAH
( % )
0
1
1
2
5
KOTORAN
( % )
1
3
3
5


4.    Kacang Tolo
Kualitas benih dari kacang tolo yang baik sebagai berikut :
  1. memiliki perkecambahan tinggi,
  2. tingkat kekeringannya baik sehingga tidak menyebabkan cepat busuk,
  3. memiliki varietas yang sama pada semua benih,
  4. bersih, tidak dicampur dengan benda asing seperti batu, kotoran atau gulma,
  5. tidak rusak, rusak, layu, busuk atau berpenyakit.
Sedangkan untuk mentukan standar kualitas untuk benih yang baik adalah :
  1. Bersertifikat Standar  Persen kecambah 80%
  2. Berat bersih biji 99%
  3. Kandungan air 13%
  4. Massa Off-types 0.5%
  5. Massa biji rusak 5,0%
  6. Massa yang rusak akibat serangga 3,0%
  7. Massa dari benda asing 1,0%
  8. Massa gulma 0.5%
  9. Massa bibit tanaman lainnya 0.5%













5.    Kacang Merah
Kacang merah mempunyai standar kualitas yang berbeda-beda sesuai standar suatu Negara atau melalui penelitian. Namun umumnya standar tersebut sama. Menurut standar dari “EXC red kidney beans contracts” kacang merah mempunyai bentuk yang uniform dengan warna dan penampakan yang natural. Kacang merah yang sudah diproses maupun yang belum diproses harus bebas dari serangga yang hidup, biji yang beracun, kaca, dan kandungan besi. Kelembapannya pun maksimum 14 %. Sedangkan menurut standar Codex Alimentarius kacang merah harus cocok dengan konsumsi manusia dan standar pasar. Cartagena Protocol juga mengharuskan para eksportir dan importir menyertakan label apakah mengandung GMO apa tidak. Selain itu setiap kacang merah harus mempunyai standar dibawah ini :